Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa dalam rangka pengembangan karir, profesionalisme aparatur sipil negara dan peningkatan kinerja organisasi serta guna untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional Penyuluh Hukum, perlu mengangkat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat melalui Penyesuaian/Inpassing;
bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan Jabatan Fungsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 11 Tahun 2016
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Bekasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2016
Pelayanan Peralihan Hak Guna Bangunan Tertentu di Wilayah Tertentu