Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2016

Orang Asing atau Ahli Waris yang Merupakan Orang Asing Sebagai Pemilik Rumah Tinggal atau Hunian yang Tidak Lagi Berkedudukan di Indonesia


Ditetapkan: 27 Juni 2016
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Orang Asing atau Ahli Waris yang Merupakan Orang Asing Sebagai Pemilik Rumah Tinggal atau Hunian yang Tidak Lagi Berkedudukan di Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Klasifikasi Arsip Komisi Aparatur Sipil Negara


Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem


Perencanaan Penyusunan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2025


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan