
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2012
Tata Cara Pemberhentian Hakim Konsitusi
Jenis: Peraturan Mahkamah Konstitusi
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana berubah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU/PUU-IX/2011, tanggal 18 Oktober 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2011), perlu membentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konsitusi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1811/2022
Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17/MENLHK-II/2015
Standar Kompetensi Bidang dan Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2010
Cara Privatisasi, Penyusunan Program Tahunan Privatisasi, dan Penunjukan Lembaga dan/atau Profesi Penunjang serta Profesi Lainnya
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan