Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2023

Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual


Ditetapkan: 16 Januari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Kecamatan


Pembentukan Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Bengkulu Tengah


Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Regulator Tekanan Tinggi dan Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas (LPG) secara Wajib


Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Provinsi Jawa Tengah