
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2019
Tata Cara Penyusunan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan penataan organisasi yang terukur, efektif dan efisien serta meningkatkan kinerja organisasi yang profesional dan akuntabel dalam upaya menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu mengatur tentang tata cara penyusunan analisis beban kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
bahwa tata cara penyusunan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penyusunan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015
Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan