Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2016

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan


Ditetapkan pada tanggal 6 April 2016
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 522

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global di bidang pemasyarakatan, perlu dilakukan pembaharuan pendidikan dan peningkatan kualitas aparatur pemasyarakatan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan melalui peningkatan status Akademi Ilmu Pemasyarakatan menjadi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan rekomendasi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui surat nomor 54/M/III/2015 tentang Rekomendasi Perubahan Bentuk Akademi Ilmu Pemasyarakatan menjadi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan serta persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1067/M.PANRB/02/2016 tentang Persetujuan Peningkatan Status Akademi Ilmu Pemasyarakatan menjadi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mekanisme Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan


Surat Berharga Syariah Negara


Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075


Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 31/KM.4/2023 tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar


Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan