
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa dalam rangka menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global di bidang pemasyarakatan, perlu dilakukan pembaharuan pendidikan dan peningkatan kualitas aparatur pemasyarakatan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan melalui peningkatan status Akademi Ilmu Pemasyarakatan menjadi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan rekomendasi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui surat nomor 54/M/III/2015 tentang Rekomendasi Perubahan Bentuk Akademi Ilmu Pemasyarakatan menjadi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan serta persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1067/M.PANRB/02/2016 tentang Persetujuan Peningkatan Status Akademi Ilmu Pemasyarakatan menjadi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2012
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Profil Secara Wajib
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1534 Tahun 2022
Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000
Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2019
Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile)