Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017

Data Kekayaan Intelektual Komunal


Ditetapkan: 11 Juli 2017
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa keragaman budaya dan kekayaan alam Indonesia dalam bentuk pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis merupakan modal dasar pembangunan nasional;

  2. bahwa pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan perlu dikelola dan dipelihara dalam bentuk inventarisasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 44 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2023


Konsultan Manajemen Kesehatan Warga Negara Asing


Penyesuaian Pengenaan Sanksi Denda Keterlambatan Pembayaran Premi Penjaminan Tahun 2023


Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO)


Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan/Pengaduan (Whistlebtawing System} Tindak Pidana Korupsi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara