Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2017

Pendidikan dan Pelatihan dengan Metode E-Learning di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Ditetapkan: 4 Juli 2017
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas berdasarkan standar kompetensi jabatan yang ditentukan;

  2. bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-3.DL.03.02 Tahun 2010 perlu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi melalui metode e-learning yang efektif dan efisien;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pendidikan dan Pelatihan dengan Metode E-Learning di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6485/2021 tentang Formularium Nasional


Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dalam Upaya Pencegahan Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas


Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia