Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Jember sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Pemerintah Kabupaten Jember dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2021
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2017
Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2021
Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Perseorangan di Ruas Jalan pada Kawasan Tertentu