Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2014

Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Ditetapkan: 27 Januari 2014
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai pelaksana harian dan pelaksana tugas;

  2. bahwa belum adanya pengaturan mengenai pelaksana harian dan pelaksana tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu disusun pengaturan mengenai pelaksana harian dan pelaksana tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Penanganan Konflik Sosial di Bidang Sosial


Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022-2027


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar