Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai pelaksana harian dan pelaksana tugas;
bahwa belum adanya pengaturan mengenai pelaksana harian dan pelaksana tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu disusun pengaturan mengenai pelaksana harian dan pelaksana tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2017
Pedoman Pelaksanaan Penanganan Konflik Sosial di Bidang Sosial
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2019
Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2023
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022-2027
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2021
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar