Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2020

Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)


Ditetapkan: 3 April 2020
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dalam usaha penyediaan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), perlu mengatur mekanisme penetapan target dan realisasi efisiensi penyediaan tenaga listrik berupa efisiensi pembangkit tenaga listrik dan efisiensi jaringan tenaga listrik;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Perikanan Kakap dan Kerapu Berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat


Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan serta Musyawarah Besar Majelis Pendidikan Aceh


Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri di Lingkungan Kementerian Perdagangan