Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013

Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 22 Februari 2013
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023
    Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.

  2. bahwa kekuasaan kehakiman tersebut dilakukan oleh badan-badan Peradilan Umum, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang berpuncak pada Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan serta tingkah laku perbuatan hakim.

  3. bahwa perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup pada peradilan tingkat pertama, tingkat banding, dan Mahkamah Agung.

  4. bahwa dengan memperhatikan kedudukan dan peran Mahkamah Agung seperti tersebut di atas, maka Mahkamah Agung menganggap perlu ditetapkannya pengaturan lebih lanjut yang mantap, jelas, dan tegas tentang Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

  5. bahwa ketentuan-ketentuan sebagaimana dihimpun dalam Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup dianggap memenuhi syarat digunakan oleh Mahkamah Agung.

  6. bahwa untuk itu perlu memerintahkan kepada semua pejabat struktural dan fungsional beserta segenap aparat peradilan untuk melaksanakan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup secara seragam, disiplin, tertib, dan bertanggung jawab.

  7. bahwa pelaksanaan isi ketentuan dalam Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup mulai berlaku sejak tanggal Keputusan ini.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mekanisme Pengelolaan Hibah Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu


Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas


Standar Nasional Perpustakaan Provinsi


Bantuan Tenaga Hakim dari Peradilan Umum kepada Peradilan Agama