
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2017
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
Jenis: Qanun
Download:
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2017
Menimbang:
bahwa untuk dapat berjalannya pola keseimbangan pengelolaan Pemerintahan Aceh perlu ditunjang dengan kesejahteraan yang memadai.
berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mempunyai hak keuangan dan administratif.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu mengatur kembali mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Qanun Aceh tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2019
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2021
Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2017
Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2021
Pedoman Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara