Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2019

Optimalisasi Pemanfaatan Pengeboran Eksplorasi Air Tanah


Ditetapkan: 15 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memperoleh data konfigurasi dan parameter akuifer diperlukan pengeboran eksplorasi air tanah;

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang mengalami kesulitan air bersih, antara lain kualitas air tidak baik, daerah yang tidak terjangkau pasokan air bersih, daerah yang terdapat potensi air tanah tetapi membutuhkan teknologi tertentu sehingga sumur bor eksplorasi dapat dimanfaatkan;

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penelitian, penyidikan, dan pelayanan di bidang air tanah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hun.tf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Optimalisasi Pemanfaatan Pengeboran Eksplorasi Air Tanah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaporan Gratifikasi Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Rencana Bisnis Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah


Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024