Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka pencegahan tidak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah diperlukan peran serta seluruh Aparatur Sipil Negara untuk aktif memberikan pelaporan atas tindakan tersebut.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, agar pelaporan Aparatur Sipil Negara atas terjadinya dugaan tindak pidana tersebut bertanggung jawab perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2022
Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.07/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah