Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2023
Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pencegahan tidak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah diperlukan peran serta seluruh Aparatur Sipil Negara untuk aktif memberikan pelaporan atas tindakan tersebut.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, agar pelaporan Aparatur Sipil Negara atas terjadinya dugaan tindak pidana tersebut bertanggung jawab perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023
Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011
Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2022
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 42 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan