Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.07/2020

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah


Ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 281
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah;

  2. bahwa untuk meningkatkan - efektivitas penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia


Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi


Rancang Bangun dan Rekayasa Sarana Perkeretaapian


Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana