
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.07/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah;
bahwa untuk meningkatkan - efektivitas penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015
Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2022
Rancang Bangun dan Rekayasa Sarana Perkeretaapian
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2019
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana