Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2019

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui Penyesuaian/Inpassing


Ditetapkan: 26 September 2019
Jenis: Peraturan Badan Pusat Statistik

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui Penyesuaian/Inpassing sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan penyesuaian/inpassing, sehingga perlu diganti.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui Penyesuaian/Inpassing.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Badan Perlindungan Konsumen Nasional


Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi Terakreditasi


Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Sosial


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Korea Sela tan Dengan Visa E-7