Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2021

Standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan


Ditetapkan pada tanggal 1 April 2021
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 333
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet


Pembentukan Unit Organisasi Tertentu pada Kesatuan Kewilayahan


Sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS Nasional


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan


Laporan Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri