Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri
Berlaku: 5 Maret 2025
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024
Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dalam Rangka Dukungan Pemerintah Terhadap Kenaikan Harga Avtur yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/PER/1/2015
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ATK Yogyakarta
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024
Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023
Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus
