Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/PER/1/2015

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ATK Yogyakarta


Ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 13

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan sumber daya manusia industri dilakukan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten guna meningkatkan peran sumber daya manusia Indonesia di bidang industri;

  2. bahwa dalam rangka menyesuaikan organisasi Akademi Teknologi Kulit Yogyakarta dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja serta mengubah nomenklatur Akademi Teknologi Kulit Yogyakarta menjadi Politeknik ATK Yogyakarta;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ATK Yogyakarta;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penasehat Hukum Atau Pengacara Yang Menerima Kuasa Dari Terdakwa/Terpidana “In Absentia”


Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek


Penetapan Kawasan Berorientasi Transit Tanah Abang dan Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai Pengelola Kawasan