Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/1/PBI/2017

Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2016


Ditetapkan: 30 Januari 2017
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang Rupiah adalah melakukan pemusnahan terhadap uang Rupiah yang ditarik dari peredaran;

  2. bahwa jumlah dan nilai nominal uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2016;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil


Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970 sampai dengan Tahun Emisi 1990 dari Peredaran


Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021


Pola Hubungan Komunikasi Sandi pada Pemerintah Aceh