Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa gas bumi sebagai sumber daya alam tak terbarukan, pemanfaatannya perlu diatur secara berkesinambungan melalui kebijakan penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga yang ditujukan untuk mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
bahwa dalam rangka melaksanakan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan gas bumi, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 86 dan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014
Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025 Nomor 800.2.1/225/SJ Tahun 2025 Nomor 1 Tahun 2025
Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 229/KEP/12/2022
Kepengurusan Forum Generasi Berencana Indonesia Periode 2022-2024