Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk optimalisasi tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di bidang minyak dan gas bumi, serta penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah dan dinamika perkembangan organisasi, perlu membentuk unit pelaksana teknis di bidang pengujian minyak dan gas bumi;
bahwa pembentukan unit pelaksana teknis di bidang pengujian minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1140/M.KT.01/2021 tanggal 30 November 2021 hal Pembentukan Balai Besar di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 234 Tahun 2021
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan 2020-2024
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2023
Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 18 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2023
Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates)