Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2021

Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2019 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat


Ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2021
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Konsiderans
Menimbang:
  1. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas mekanisme pelaporan dalam proses perizinan kelembagaan Bank Perkreditan Rakyat, selanjutnya disingkat BPR, sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat, BPR menyampaikan laporan perubahan kepengurusan dan jaringan kantor secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.

  2. Sehubungan dengan hal tersebut dan penyelarasan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.03/2021 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, serta perubahan lainnya perlu untuk melakukan beberapa perubahan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2019 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan dalam rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten


Pengembangan Ekspor Komoditas Pertanian


Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial


Pedoman Retensi Arsip Urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat