Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 4 Tahun 2021

Pedoman Pengukuran Indikator Kinerja Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020-2024


Ditetapkan: 12 April 2021
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berkelanjutan serta meningkatkan akuntabilitas dan kinerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, diperlukan pedoman pengukuran indikator kinerja utama sebagai ukuran dalam mencapai keberhasilan tujuan dan sasaran kinerja organisasi;

  2. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020-2024, diperlukan pedoman pengukuran indikator kinerja utama yang selaras di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Pengukuran Indikator Kinerja Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020-2024;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemanfaatan Kuota Tingkat Tarif untuk Impor Bahan Baku Plastik Tertentu berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates)


Petunjuk Teknis Uji Coba Inovasi Pembiayaan Program Penanggulangan Tuberkulosis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama


Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret


Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Majelis Adat Aceh