Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 4 Tahun 2021

Pedoman Pengukuran Indikator Kinerja Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020-2024


Ditetapkan pada tanggal 12 April 2021
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 445

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berkelanjutan serta meningkatkan akuntabilitas dan kinerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, diperlukan pedoman pengukuran indikator kinerja utama sebagai ukuran dalam mencapai keberhasilan tujuan dan sasaran kinerja organisasi;

  2. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020-2024, diperlukan pedoman pengukuran indikator kinerja utama yang selaras di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Pengukuran Indikator Kinerja Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020-2024;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Stimulus dalam Pengusahaan Jalan Tol yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125


Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/11/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Industri


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi