Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019

Majelis Adat Aceh


Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2019
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa dan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, serta hak-hak tradisionalnya.

  2. bahwa kehidupan masyarakat Aceh yang religius, adat yang kukuh dan budaya yang Islam merupakan sumber nilai dan norma dalam menata kehidupan masyarakat Aceh yang ramah, damai dan bermartabat perlu dilestarikan dan dikembangkan, unt.uk penyelenggaraan pelestarian dan pengembangan tersebut dibutuhkan Majelis Adat Aceh.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, penyelenggaraan kehidupan adat yang berdasarkan agama Islam di Aceh merupakan urusan wajib pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota yang bersifat khusus dan istimewa.

  4. bahwa Qanun Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam belum sepenuhnya menampung kebutuhan faktual perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Aceh sehingga perlu diganti.

  5. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 7 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, Majelis Adat Aceh merupakan salah satu lembaga adat yang susunan organisasi dan tata kerjanya sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh.

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Majelis Adat Aceh.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama


Pengawasan Melekat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan


Statuta Politeknik ATI Makassar