Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif selaku instansi pembina jabatan fungsional adyatama kepariwisataan dan ekonomi kreatif bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan fungsional adyatama kepariwisataan dan ekonomi kreatif;
bahwa untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan fungsional adyatama kepariwisataan dan ekonomi kreatif, instansi pembina perlu menyusun pedoman pengangkatan dalam jabatan fungsional adyatama kepariwisataan dan ekonomi kreatif melalui penyesuaian/inpassing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 356 Tahun 2024
Aplikasi Umum Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2022
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2018
Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021
Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat