Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2001
Permohonan Peninjauan Kembali yang Diajukan Serentak dengan Permohonan Grasi
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 97 Tahun 2024
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2024
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019
Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2016
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut