Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2018

Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Energi Skala Kecil


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mempercepat peningkatan rasio elektrifikasi nasional, mendorong pengembangan energi terbarukan di daerah, dan mencapai kebijakan energi nasional, perlu dukungan penyediaan energi berupa pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan dan pengembangan listrik perdesaan yang dilaksanakan melalui kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Energi Skala Kecil;

  2. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Energi Skala Kecil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur persyaratan dan spesifikasi pelaksanaan pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan dan pengembangan listrik perdesaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Energi Skala Kecil;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah


Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif


Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Berupa Anode Slime dan/atau Emas Granula dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut dan Dipindahtangankan serta Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai


Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik


Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia