
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2018
Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Energi Skala Kecil
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menimbang:
bahwa untuk mempercepat peningkatan rasio elektrifikasi nasional, mendorong pengembangan energi terbarukan di daerah, dan mencapai kebijakan energi nasional, perlu dukungan penyediaan energi berupa pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan dan pengembangan listrik perdesaan yang dilaksanakan melalui kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Energi Skala Kecil;
bahwa untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Energi Skala Kecil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur persyaratan dan spesifikasi pelaksanaan pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan dan pengembangan listrik perdesaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Energi Skala Kecil;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2016
Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Perpustakaan Nasional