Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Energi Skala Kecil
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mempercepat peningkatan rasio elektrifikasi nasional, mendorong pengembangan energi terbarukan di daerah, dan mencapai kebijakan energi nasional, perlu dukungan penyediaan energi berupa pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan dan pengembangan listrik perdesaan yang dilaksanakan melalui kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Energi Skala Kecil;
bahwa untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Energi Skala Kecil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur persyaratan dan spesifikasi pelaksanaan pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan dan pengembangan listrik perdesaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Energi Skala Kecil;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2015
Program Nasional Agraria (PRONA)
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2022
Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2023
Pencabutan 7 (Tujuh) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota