Pendidikan dan Pelatihan Teknis bagi Pegawai Negeri Sipil Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil memiliki hak memperoleh peningkatan kompetensi di antaranya melalui pendidikan dan pelatihan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier;
bahwa untuk melaksanakan Pasal 374 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan pembinaan bersifat teknis terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral kepada Daerah Provinsi di antaranya dalam bentuk pendidikan dan pelatihan;
bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, perlu dilaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis bagi Pegawai Negeri Sipil bidang energi dan sumber daya mineral untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis dan dapat dilaksanakan secara berjenjang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pendidikan dan Pelatihan Teknis bagi Pegawai Negeri Sipil Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2018
Izin Usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020
Pengesahan Protocol to Amend the ASEAN Plus Three Emergency Rice Rescue Agreement (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga)
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2024
Jadwal Retensi Arsip
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 20 Tahun 2023
Program dan Kegiatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024