Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2018

Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 168

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu penguatan peran dan fungsi pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah;

  2. bahwa pelaksanaan pengawasan intern oleh Inspektorat Jenderal harus dilaksanakan berdasarkan prinsip umum di bidang pengawasan yang dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan terarah;

  3. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Tertib Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode Tahun 2024-2029


Kelaiklautan dan Operasional Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) Berbendera Indonesia


Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Sekretariat Kabinet


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak