Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2018

Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 168

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu penguatan peran dan fungsi pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah;

  2. bahwa pelaksanaan pengawasan intern oleh Inspektorat Jenderal harus dilaksanakan berdasarkan prinsip umum di bidang pengawasan yang dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan terarah;

  3. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sidang-Sidang dengan Hakim Tunggal


Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Sekretariat Kabinet Tahun 2020-2024


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong


Kajian Lapang dan Pengawasan Obat Hewan