Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017

Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2017
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 480

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga kewajaran tingkat produksi dan optimalisasi penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, perlu mengatur mekanisme pengembalian biaya investasi kepada kontraktor kontrak kerja sama di akhir masa kontrak kerja sama;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat


Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong


Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset)


Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah