Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas
Konsiderans
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna Liquefied Petroleum Gas dan guna mendukung program diversifikasi energi, serta mendorong pembangunan infrastruktur Liquefied Petroleum Gas dan peningkatan peran Badan Usaha, perlu pengaturan penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas secara terpadu, transparan, akuntabel, kompetitif dan adil
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.79/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Pengelolaan Perpustakaan Khusus Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2023
Usulan Pinjaman dan Bantuan Luar Negeri Provinsi Papua Barat
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 21 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi Lingkup Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2020
Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Umum atas Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia