Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021

Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak


Status: Diubah
Ditetapkan: 6 Juli 2021
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa bahan bakar minyak merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan kegiatan perekonomian, sehingga perlu pengaturan perhitungan dan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak guna meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial serta menjaga keterjangkauan masyarakat atas bahan bakar minyak;

  2. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat terhadap penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Persiapan, Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Hasil Sidang Kabinet


Tata Kelola Kawasan Destinasi Pariwisata Pantai Panjang


Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat