Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2020

Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Ditetapkan: 30 Januari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, diperlukan pedoman penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 052 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas dan Kearsipan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan mengenai kearsipan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial


Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas


Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial