Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2017

Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power)


Ditetapkan: 14 Februari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pemanfaatan batubara secara optimal dalam pengembangan pembangkit listrik, serta meningkatkan peran pembangkit listrik dari pemegang izin operasi untuk menjaga ketersediaan daya listrik pada sistem ketenagalistrikan setempat, perlu mengatur ketentuan mengenai pemanfaatan batubara untuk pembangkit listrik dan pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power);

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral lentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kudus


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk


Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi