Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk penetapan Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik yang sesuai dengan kondisi masyarakat, perlu mengatur periode penetapan Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik;
bahwa untuk mempercepat proses pengaduan Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik tepat sasaran, perlu mengatur penyampaian pengaduan secara langsung melalui aplikasi mobile;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 14 Tahun 2023
Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2011
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Sumedang dengan Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat