![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor G.486.DKKTRANS Tahun 2023
Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2024
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak turun pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, maka perlu menyelaraskan kebijakan Upah Minimum Kabupaten/Kota guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November Tahun berjalan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Bengkulu tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.3 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2010
Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi pada Kalangan Pengadilan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia