Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menimbang:
bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan aparatur sipil negara dan berdasarkan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, penetapan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral perlu ditetapkan dalam bentuk hukum keputusan;
bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan regulasi di bidang manajemen aparatur sipil negara, sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2018
Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2018
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2010
Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014
Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini