Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Ditetapkan: 27 September 2019
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan aparatur sipil negara dan berdasarkan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, penetapan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral perlu ditetapkan dalam bentuk hukum keputusan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan regulasi di bidang manajemen aparatur sipil negara, sehingga perlu dicabut;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivitas