Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1992

Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri


Ditetapkan: 21 Oktober 1992
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 4 Agustus 1969 Nomor 8 Tahun 1969 tentang laporan bulanan dan pertanggungjawaban perkara-perkara yang diselesaikan berkasnya, dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 26 Agustus 1969 Nomor 12 Tahun 1969 tentang penyelesaian perkara-perkara pidana dan perdata yang dimohonkan banding, ternyata sampai saat ini penyelesaiannya perkara-perkara pidana dan perdata, baik yang diperiksa di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, memakan waktu terlalu lama dan minutering perkaranya tidak dengan segera diselesaikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kazakhstan, Negara Republik Azerbaijan, Negara Kerajaan Bahrain, Negara Kesultanan Oman, Negara Republik Mozambique, Negara Republik Panama, Negara Republik Ekuador, Negara Bosnia dan Herzegovina, Negara Republik Kroasia, dan Pembukaan Konsulat Republik Indonesia di Tawau, Malaysia


Pedoman Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan


Buku Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Umum Konvensional


Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua


Pengesahan Doktrin dan Petunjuk di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia