Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2024

Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan


Ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2024
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 443

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, perlu dilakukan pengaturan penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

  2. bahwa dalam pengaturan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun nilai minimum tingkat komponen dalam negeri dalam lingkup proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri dalam usaha penyediaan tenaga listrik.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah


Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara


Penyelenggaraan Program Padat Karya di Kota Surabaya


Batas Daerah antara Kabupaten Gunung Mas dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik