Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2020

Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pelaksanaan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah diperlukan penerapan manajemen risiko guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik;

  2. bahwa perkembangan kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan efisien, efektif, ekonomis, akuntabilitas pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu menerapkan manajemen risiko terintegrasi dalam setiap pengambilan keputusan, penyusunan, serta pelaksanaan program dan kegiatan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen


Penyelenggaraan Bidang Perhubungan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kecelakaan Kapal dan Pesawat Udara


Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi


Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi