Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2019

Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 781

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2023
    Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi masyarakat terhadap mutu keamanan, dan kemanfaatan produk obat derivat plasma dan untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah, diperlukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan Fraksionasi Plasma;

  2. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2015 tentang Fraksionasi Plasma sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pelaksanaan pemenuhan produk obat derivat plasma untuk pelayanan kesehatan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor PO.01.01.31.03660 Tahun 2002 tentang Pengaturan Khusus Penyaluran dan Penyerahan Buprenorfin


Asistensi Rehabilitasi Sosial


Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Cirebon pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023