Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2019

Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 781
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2023
    Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi masyarakat terhadap mutu keamanan, dan kemanfaatan produk obat derivat plasma dan untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah, diperlukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan Fraksionasi Plasma;

  2. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2015 tentang Fraksionasi Plasma sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pelaksanaan pemenuhan produk obat derivat plasma untuk pelayanan kesehatan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Bali


Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa


Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022-2050