Pelayanan Advokasi Hukum
Jenis: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, diperlukan pelayanan advokasi hukum untuk mengatasi permasalahan hukum di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
bahwa untuk melaksanakan pelayanan advokasi hukum yang semakin kompleks, diperlukan pengaturan agar pelaksanaan pelayanan advokasi hukum lebih efektif dan efisien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pelayanan Advokasi Hukum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kota Subulussalam di Aceh
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010
Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia