Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023

Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional


Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2023
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 156

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mencapai tujuan nasional dalam pemanfaatan kawasan dasar laut internasional dan sumber daya alam di dalamnya sebagai warisan bersama umat manusia diperlukan peran aktif Indonesia di kawasan dasar laut internasional.

  2. bahwa Indonesia telah mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982) dan Persetujuan Pelaksanaan BAB XI Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 melalui Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 1999 tentang Pengesahan Agreement Relating to the Implementation of Part XI of the United Nations Convention on The Law of The Sea of 10 December 1982.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, diperlukan pengaturan mengenai peran aktif Indonesia di kawasan dasar laut internasional.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Kerja Bidang Kebidanan


Pengesahan Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam)


Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018-2038


Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan


Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Iuran dan Piutang Denda