Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1968

Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur


Ditetapkan pada tanggal 18 April 1968
Jenis: Keputusan Presiden
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967
    Hari-Hari Libur
  2. Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1968
    Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai hari 1 Mei sebagai hari libur bagi kaum buruh, ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini.

  2. bahwa untuk itu dipandang perlu mengubah ketentuan sebagaimana termaksud pada pasal 1 Keputusan Presiden No. 251 tahun 1967.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah


Tata Cara Tes Psikologi bagi Calon Pengguna Senjata Api Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pemilik dan/atau Pengguna Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia


Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara


Uraian Tugas Pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei


Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran