Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2020
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 43

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kejaksaan Republik Indonesia, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan


Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum


Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengendalian Perubahan Iklim


Format/Bentuk, Kode dan Cara Pengisian Administrasi Intelijen Kejaksaan