Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit, serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk pengembangan kinerja, pengelolaan karier dan pengembangan profesionalisme Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perlu mengatur Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit, Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit, serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 23 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2020
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Kendal dengan Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah