
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2019
Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit, serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk pengembangan kinerja, pengelolaan karier dan pengembangan profesionalisme Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perlu mengatur Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit, Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit, serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2016
Ikatan Dinas Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014
Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2005
Bimbingan dan Petunjuk Pimpinan Pengadilan Terhadap Hakim/Majelis Hakim dalam menangani Perkara