Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 2018

Batas Daerah Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur


Ditetapkan: 28 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Jombang dan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Lamongan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Jombang dan Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya untuk Pangan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa


Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Korek Api secara Wajib